Minggu, 08 Desember 2024

BKPP Lamandau Gelar Sosialisasi Perhitungan Angka Kredit Guru dan Tenaga Kesehatan

Diterbitkan tanggal 16 Februari 2016

Nanga Bulik – Untuk mencegah kekeliruan dalam penetapan angka kredit, Senin (15/2) kemarin Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi tentang perhitungan angka kredit tenaga fungsional tertentu guru dan kesehatan.

Sosialisasi yang diadakan di Aula BKPP ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P dan dipandu dua narasumber dari Kantor Reginal VIII BKN, Andi Hikmal, S.Sos dan Ari Wibowo, S.AP.

“Angka kredit merupakan angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi kerja yang telah dicapai oleh seorang pemangku jabatan fungsional yang digunakan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.

Beliau menjelaskan bahwa pengertian tersebut sesuai dengan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Selain itu, Nomor 25 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya.

“Sosialisasi ini digelar agar tidak terjadi kekeliruan saat penetapan angka kredit, karena seringnya perubahan ketentuan/peraturan dan kurangnya pemahaman tentang cara menghitung angka kredit,” kata Drs. Arifin LP. Umbing, M.A.P.

Beliau berharap para peserta dapat mengimplementasikan hasil sosialisasi dan dapat meningkatkan profesionalisme dalam bekerja.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id