Kamis, 05 Desember 2024

Batas Antara Kobar – Lamandau – Seruyan Sudah Disepakati

Diterbitkan tanggal 25 Agustus 2016

Nanga Bulik – Persoalan tata batas antara Kotawaringan Barat (Kobar), Lamandau dan Seruyan sudah diselesaikan. Penyelesaian masalah tersebut ditandai dengan adanya penandatanganan draf peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang tata batas , Rabu (24/8) di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Lamandau, Triadi E. J,SSTP.M.Si saat ditemui dikantornya, Senin (29/8).

“Permasalahan batas Kobar, Lamandau dan Seruyan sudah disepakati dan draf peraturan Mendagri tentang tata batas juga sudah ditandatangani masing-masing pihak”, kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Lamandau, Triadi E. J,SSTP.M.Si.

Beliau mengatakan bahwa draf peraturan Mendagri yang sudah ditandatangani tersebut kemudian dimasukan ke Sekretariat Negara (Setneg).

“Secara umum tata batas tidak ada perubahan dari yang sudah disepakati sebelumnya oleh ketiga daerah tersebut. Semoga tahun ini Permendagri tentang tata batas Lamandau dengan dua daerah itu sudah selesai”, kata Triadi E. J,SSTP.M.Si.

Sumber: Humas Kab. Lamandau

© 2024 Website Resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau | setda.lamandaukab.go.id